https://buleh.blogspot.co.id/ Banjarbaru, Senin 28 Agustus 2017, Tak Henti-henti Kebakaran Hutan dan Lahan di Banjarbaru Terus Bermunculan, Banyak Masyarakat Yang Belum Sadar Bahwa Membakar Hutan dan Lahan Melanggar Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2009 Tentang Lingkugan Hidup dan UU No 39 2014 Tentang Perkebunan.
Karna Banyak Masyarakat Belum Sadar Bahwa Membakar Hutan dan Lahan Termasuk Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Kasat Sabhara Porles Banjarbaru AKP I Nyoman Widiarsana, SH Turun Langsung Sosialisasikan Karhutla Ini, Agar Masyarakt Sadar Bahwa Membakar Hutan dan Lahan Itu Dilarang dan Dapat di Pidanakan.
“Pentingnya Mensosialisasikan Karhutla Ini Kepada Masyarakat Agar Kita Dapat Menjaga Lingkungan Bersama Terhindar Dari Asap, Mewujudkan Kota Banjarbaru Bebas Dari Karhutla dan Bebas Dari Asap” Ucap AKP I Nyoman Widiarsana, SH
No comments:
Post a Comment